Biaya Layanan

PENGENAAN BIAYA PEROLEHAN INFORMASI PUBLIK Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Menyediakan Informasi Publik Secara GRATIS (Tidak Dipungut Biaya) Biaya yang Timbul dari Proses Penggandaan atau Perekaman Dokumen Menjadi Tanggung Jawab Pemohon Informasi