Pengadilan Agama Purworejo berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik dengan berpedoman pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Visi : Terwujudnya keterbukaan informasi publik secara modern menuju peradilan yang agung
Misi :
Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
Memastikan pengelolaan layanan informasi publik didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik